Menurut Menurut Carl J. Friedrich (1967:415), dilansir dari FISIP Unpatti, partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil yang punya tujuan membuat atau mempertahankan pengusaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya. Secara umum, partai politik adalah sekelompok orang yang terorganisasi dan memiliki pandangan dan cita-cita yang sama mengenai suatu pemerintahan. Berikut beberapa definisi partai politik menurut para ahli dan undang-undang. Baca juga: Fungsi Partai Politik di Negara Demokrasi.
Dan memiliki beberapa fungsi, diantaranya sebagai berikut : 1. Sebagai sarana komunikasi politik. Partai politik sebagai sarana komunikasi politik, artinya partai politik menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengaturnya, menggabungkan kepentingan, serta merumuskan kepentingan.
Partai politik antara lain berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat, sarana partisipasi politik warga negara Indonesia, dan sebagainya.

1. Carl J. Friedrich. Pengertian Partai Politik adalah sekelompok manusial yang terorganisir dengan stabil yang bertujuan memenangkan dan mempertahankan kekuasaan pemerintah bagi pemimpin partainya. Kemudian penguasaan ini akan memberikan manfaat riil maupun materil kepada para anggota partainya. 2. R. H. Soltou.

Adapun pengertian partai politik menurut para ahli: Carl J. Friedrich. Menurut, Frieddrich, Partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasan pemerintah bagi pemimpin partainya, dan berdasarkan penguasaan tersebut memberikan anggota partainya kemanfaatan yang bersifat hrXs.
  • ap5zrx2ebo.pages.dev/73
  • ap5zrx2ebo.pages.dev/536
  • ap5zrx2ebo.pages.dev/455
  • ap5zrx2ebo.pages.dev/421
  • ap5zrx2ebo.pages.dev/76
  • ap5zrx2ebo.pages.dev/439
  • ap5zrx2ebo.pages.dev/12
  • ap5zrx2ebo.pages.dev/64
  • fungsi partai politik menurut para ahli